Saturday, 4 April 2020

IPW: Jangan Asal Dibebaskan, Harusnya Menkumham Rapid Tes Dulu Napi Koruptor


DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane menilai wacana Menkumham akan membebaskan napi koruptor hanya akan membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi makin absurd.

“Jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus Covid 19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang atau di Nusakambangan,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4).

Menurut Neta, para napi koruptor tidak mungkin akan tertular virus corana. Pasalnya, kehidupan para koruptor di tahanan bisa membeli kamar, sehingga satu kamar sel tahanan hanya bisa dihuni oleh seorang diri.

“Jadi tidak ada alasan baginya untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan wabah virus Covid 19. Lagi pula Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah Covid-19,” ungkap Neta.

Justru kata Neta, kerawanan terhadap wabah virus Covid-19 berpeluang terjadi di sel- sel napi kelas teri. Sebab dalam satu sel, para napi kelas teri bisa ditumpuk 10 hingga 15 orang.

“Sehingga sangat rawan wabah Covid -19 berkembang luas disini (sel kelas teri). Jadi membebaskan napi korupsi adalah gagasan yang sangat tidak masuk akal dan gagasan gila. Apalagi napi korupsi yang akan dibebaskan adalah napi yang berusia 60 tahun ke atas. Ini lebih tidak masuk akal lagi,” tegas Neta.

Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Namun, untuk pembebasan sebagian narapidana. Ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

(fir/pojoksatu)

No comments:

Post a Comment

Kenapa warga rohingya diusir dari negaranya

  Warga Rohingya telah mengalami pengusiran dan diskriminasi di Myanmar selama beberapa dekade. Konflik terhadap etnis Rohingya bersumber da...