OTHER BLOG

Music

Gunakan Tombol Melayang sebelah Kanan Untuk AUTO SCROLL

Saturday 4 April 2020

Mahfud MD: Sampai Sekarang Tidak Ada Napi Koruptor Yang Dibebaskan

Mahfud MD: Sampai Sekarang Tidak Ada Napi Koruptor Yang Dibebaskan - Hallo sahabat Didhiksty Blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mahfud MD: Sampai Sekarang Tidak Ada Napi Koruptor Yang Dibebaskan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mahfud MD: Sampai Sekarang Tidak Ada Napi Koruptor Yang Dibebaskan
link : Mahfud MD: Sampai Sekarang Tidak Ada Napi Koruptor Yang Dibebaskan

Baca juga


Mahfud MD: Sampai Sekarang Tidak Ada Napi Koruptor Yang Dibebaskan


DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang akan membebaskan 30 ribu narapidana, yang di dalam 300 kasus korupsi.

Melalui laman Twitter pribadinya, Mahfud memastikan hingga saat ini di dalam Kabinet Indonesia Maju tidak ada pembahasaan yang mengarah pada rencana yang disampaikan Yasonna saat rapat bersama dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu.

Ia pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terbawa wacana terkait pembebasana narapidana koruptor.

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. PP 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan  korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba ," demikian cuitan Mahfud MD Sabtu malam (4/4).

Lebih lanjut Mahfud MD mengaku akan memberikan penjelasakan lengkap melalui video.

Sebelumnya, di hadapan anggota Komisi III DPR, Menkumham Yasonna telah mengusulkan pembebasan puluhan narapidana dengan merevisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah satu usulan Yasonna adalah membebaskan napi korupsi dengan syarat-syarat tertentu.

Tercatat ada 300 Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

Alasan pembebasannya adalah karena di dlaam Lapas sudah melebihi kapasitas, sehingga untuk memberlakukan kebijakan pemerintah menekan penyebaran Coronavirus disease (Covid-19) adalah dengan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana. (Rmol)


Demikianlah Artikel Mahfud MD: Sampai Sekarang Tidak Ada Napi Koruptor Yang Dibebaskan

Sekianlah artikel Mahfud MD: Sampai Sekarang Tidak Ada Napi Koruptor Yang Dibebaskan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mahfud MD: Sampai Sekarang Tidak Ada Napi Koruptor Yang Dibebaskan dengan alamat link https://didhiksty.blogspot.com/2020/04/mahfud-md-sampai-sekarang-tidak-ada.html

No comments:

Post a Comment