OTHER BLOG

Music

Gunakan Tombol Melayang sebelah Kanan Untuk AUTO SCROLL

Saturday 4 April 2020

Napi Koruptor Kelas Kakap Bisa 'Beli Kamar', Jadi Tidak Perlu Dibebaskan

Napi Koruptor Kelas Kakap Bisa 'Beli Kamar', Jadi Tidak Perlu Dibebaskan - Hallo sahabat Didhiksty Blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Napi Koruptor Kelas Kakap Bisa 'Beli Kamar', Jadi Tidak Perlu Dibebaskan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Napi Koruptor Kelas Kakap Bisa 'Beli Kamar', Jadi Tidak Perlu Dibebaskan
link : Napi Koruptor Kelas Kakap Bisa 'Beli Kamar', Jadi Tidak Perlu Dibebaskan

Baca juga


Napi Koruptor Kelas Kakap Bisa 'Beli Kamar', Jadi Tidak Perlu Dibebaskan


DEMOKRASI.CO.ID - Rencana Menkumham Yasonna H. Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi tidak hanya mencederai rasa keadilan, namun hal tersebut membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi semakin absurd.

Begitu pandangan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane melihat wacana pembebasan koruptor dengan alasan menghindari penyebaran virus corona (Covid-19).

Neta menambahkan, dari penelusuran pihaknya, kecil kemungkinan napi koruptor kakap terkena Covid-19.

"Soalnya, dengan uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa "membeli" kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakanmakanan lapas," kata Neta, Sabtu (4/4).

Selain itu, para koruptor kelas kakap juga bisa mendapatkan perawatan kesehatan yang prima lantaran bisa membayar doktor pribadi.

Dengan demikian, kata Neta, tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan Covid-19. Mengingat, Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah corona.

"Jika ada koruptor yang terindikasi terkena Covid-19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru," sindir Neta. (*)


Demikianlah Artikel Napi Koruptor Kelas Kakap Bisa 'Beli Kamar', Jadi Tidak Perlu Dibebaskan

Sekianlah artikel Napi Koruptor Kelas Kakap Bisa 'Beli Kamar', Jadi Tidak Perlu Dibebaskan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Napi Koruptor Kelas Kakap Bisa 'Beli Kamar', Jadi Tidak Perlu Dibebaskan dengan alamat link https://didhiksty.blogspot.com/2020/04/napi-koruptor-kelas-kakap-bisa-kamar.html

No comments:

Post a Comment