Saturday, 4 April 2020
Alvin Lie: Presiden Tidak Mampu Kendalikan Menteri…
DEMOKRASI.CO.ID - Aksi saling bantah di kalangan pemerintah semakin menjadi sekaligus mengkhawatirkan. Padahal di tengah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 dari Wuhan, Hubei, China, rakyat berharap pemerintahan yang ada dapat bekerja efektif menekan jumlah korban terinfeksi.
Terakhir adalah pernyataan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono yang menegasikan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly membebaskan ribuan napi, termasuk napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Keputusan ini diambil Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Dini, napi untuk ketiga perkara itu seharusnya tidak boleh dibebaskan.
Dia memahami alasan yang digunakan Yasona Laoly dan Kemenkumham. Tetapi seharusnya, Kemenkumham juga harus memiliki kriteria yang jelas mengenai pembebasan ini.
Menurut anggota Ombdusman RI, Alvin Lie, pernyataan Staf Khusus Presiden ini memberikan petunjuk bahwa setidaknya Presiden tidak mampu mengendalikan menteri.
“(Atau) menteri punya agenda sendiri yg berbeda dari visi dan misi Presiden,” ujarnya.
“Tetapi, bisa jadi juga justru Staf Khusus Presiden yang tidak tahu bahwa Menkumham sebenarnya melaksanakan perintah Presiden,” sambung Alvin Lie.
Terkait dengan pembebasan napi kasus korupsi, Alvin Li mengatakan, hal itu memperlihatkan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi telah sirna. (*)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kenapa warga rohingya diusir dari negaranya
Warga Rohingya telah mengalami pengusiran dan diskriminasi di Myanmar selama beberapa dekade. Konflik terhadap etnis Rohingya bersumber da...
-
Lirik dan Kunci Gitar Chord Sezairi - It's You Lirik dan Kunci Gitar Chord Sezairi - It's You Intro : C Em F Fm C here we are unde...
-
Lirik dan Kunci Gitar Demi Kowe - Pendhoza Lirik dan Kunci Gitar Demi Kowe - Pendhoza Intro : Am F G C E Am F G C.. C ...
-
Pada 2018, Google memperbaharui regulasinya dengan mengikutsertakan kecepatan loading di perangkat mobile sebagai indikator SEO. Jadi kecepa...
No comments:
Post a Comment