OTHER BLOG

Music

Gunakan Tombol Melayang sebelah Kanan Untuk AUTO SCROLL

Saturday 4 April 2020

Menkumham Yasonna Harus Fokus Berantas Corona, Bukan Malah Membebaskan Koruptor

Menkumham Yasonna Harus Fokus Berantas Corona, Bukan Malah Membebaskan Koruptor - Hallo sahabat Didhiksty Blog, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menkumham Yasonna Harus Fokus Berantas Corona, Bukan Malah Membebaskan Koruptor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menkumham Yasonna Harus Fokus Berantas Corona, Bukan Malah Membebaskan Koruptor
link : Menkumham Yasonna Harus Fokus Berantas Corona, Bukan Malah Membebaskan Koruptor

Baca juga


Menkumham Yasonna Harus Fokus Berantas Corona, Bukan Malah Membebaskan Koruptor


DEMOKRASI.CO.ID - Menkumham Yasonna telah mengusulkan pembebasan puluhan narapidana dengan merevisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu usulan Yasonna adalah membebaskan napi korupsi dengan syarat-syarat tertentu.

Tercatat ada 300 Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Indonesia (Unusia) Muhtar Said menilai, rencana Yasonna tidak memiliki landasan utama baik dari sisi folosofis, yuridis maupun sosiologis.

Kata Said, Keputusan Presiden terkait pemberlakukan status darurat kesehatan atas Covid-19 tidak bisa ditanggapi dengan rencana Yasonna membersihkan lingkungan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari napi koruptor.

"Wabah Corona merebak, Presiden memberikan intruksi kepada bawahannya untuk giat dalam pemberantasan Corona, maka seharusnya Menkumham juga harus fokus terhadap pemberantasan virus Corona, bukan malah membebaskan koruptor," demikian pendapat Said, Sabtu (4/4).

Lebih lanjut, Said menjelaskan, pembebasan bersyarat memang diatur dalam PP 22/ tahun 2012. Meski demikian secara khusus kejahatan tertentu seperti terorisme dan korupsi harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam Pasal 86 Permenkumham 3/2008. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka  Yasonna tidak boleh membebaskan napi Koruptor.

"Pasal 86 Peraturan Menkumham Nomor 03 tahun 2008, yakni mau menjadi justice collaborator, membongkar sindikat koruptor terkait dengan kasusnya, dua pertiga masa pidana dan pernah menjalani asimilasi (pelatihan hidup berbaur dengan masyarakat)," demikian kata Magister Hukum Universitas Diponegoro ini. [rm]


Demikianlah Artikel Menkumham Yasonna Harus Fokus Berantas Corona, Bukan Malah Membebaskan Koruptor

Sekianlah artikel Menkumham Yasonna Harus Fokus Berantas Corona, Bukan Malah Membebaskan Koruptor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menkumham Yasonna Harus Fokus Berantas Corona, Bukan Malah Membebaskan Koruptor dengan alamat link https://didhiksty.blogspot.com/2020/04/menkumham-yasonna-harus-fokus-berantas.html

No comments:

Post a Comment