Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Saturday, 4 April 2020

Kabareskrim Terbitkan Telegram, Tindak Yang Tak Patuhi PSBB


DEMOKRASI.CO.ID - Sesuai perintah Presiden Joko Widodo agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih disiplin, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) tentang penanganan perkara dan pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 menekankan, jajaran Reskrim dapat melakukan tindakan hukum bagi mereka yang menolak atau melawan
petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.

Dan menindak orang yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular seperti tertuang dalam UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal ayat 1 dan 2.

“Telegram itu menyasar yang langgar aturan tersebut," kata Listyo saat dikonfirmasi, sekaligus membenarkan Telegram, Sabtu malam (4/4).

Selain itu, Telegram ini juga akan menindak jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada saat arus mudik atau Street Crime, seperti kerusuhan atau penjarahan, pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 362, 363, 365, 406, 170 KUHP.

Lalu, menghambat kemudahan akses sebagaimana dalan UU 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana seperti dalam Pasal 77 Jo 50 ayat 1 dan Pasal 79 ayat 1 dan 2.

Kemudian, kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelanggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 93.

Oleh sebab itu, Bareskrim Polri akan mengambil beberapa langkah tegas terkait adanya beberapa kejahatan yang mungkin terhadi saat penerapan PSBB.

Antara lain, melakukan identifikasi dan pemetaan serta penilaian dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang manfaatkan wabah Covid-19. Berkordinasi dengan Pemda maupun perusahaan untuk memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadi kejahatan.

Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap kejahatan jalanan. Antisipasi modus kejahatan terhadap orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan.

Lalu, antisipasi adanya penolakan pemakaman korban Covid-19. Aktifkan kring serse di jajaran. Laksanakan kegiatan penindakan terhadap pungli dan premanisme.

Selanjutnya, penyidik diminta untuk lebih bertugas secara dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan di media sosial yang timbulkan dampak negatif. Contohnya, hoaks dan hate speech.

Melakukan penegakan hukum bila menemukan pelanggaran hukum. Dan membuat efek deteren agar tidak terjadi kejahatan lainnya.

Keluarnya Telegram ini merujuk pada, UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. UU 2/2002 Tentang Polri. UU 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perppu RI 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan untuk menangani Pandemi Corona.

PP RI 21/2020 Tentang PSBB. Keppres No 11/2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. ST Kapolri tentang langkah antisipasi merebaknya virus coroba. Dan ST Kapolri tentang langkah direktif kepada para pada Kapolda terkait penanggulangan virus corona.

Polisi Tangkap Warga Bulukumba yang Curi 2 Ekor Sapi Milik Mertua


DEMOKRASI.CO.ID - Dafir (35), warga Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), digelandang ke kantor polisi akibat aksi pencurian ternak berupa dua ekor sapi. Ironisnya, sapi yang dicuri Dafir tak lain adalah milik mertuanya sendiri.

"Iya, betul, 2 ekor sapi betina milik korban yang tak lain adalah mertua pelaku sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra kepada detikcom, Sabtu (4/4/2020).

Dafir disergap polisi di rumahnya di Desa Bontomasila, wilayah Kecamatan Gantarang, Bulukumba, sekitar 23.00 Wita, Jumat (3/4). Dua ekor sapi betina alias barang bukti turut ditemukan di rumah Dafir.

"Dan setibanya di sana (rumah Dafir) anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti dua ekor ternak sapi berjenis kelamin betina, yakni induk dan anaknya," ujar Berry.

Kepada polisi, Dafir mengaku nekat melakukan aksinya saat sang mertua sedang tidak berada di rumah.

"Dafir pun menerangkan melakukan aksinya seorang diri. Kemudian 2 ekor sapi tersebut di bawah pergi menuju ke rumahnya," terang Berry.

Pelaku, sebut Berry, telah digelandang ke Mapolres Bulukumba. Penyidik saat ini masih memeriksa keterangan pelaku secara intensif.(dtk)

Beraksi Ditengah Wabah Corona, Perampok Spesialis Minimarket Ditembak Polisi


DEMOKRASI.CO.ID - Kepolisian Resor Demak menangkap dua perampok bersenjata api rakitan yang beraksi di sebuah minimarket, Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

“Kedua pelaku itu bernama Afdian Saputra (33) warga Desa Tegal Ombo, Kecamatan Bangur, Kabupaten Lampung Timur dan Baihaki (33) warga Desa Kertanegara, Kecamatan Madang Suku Dua, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan,” kata Kapolres Demak AKBP Fidelis Purna Timuranto saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (3/4)

Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan di minimarket. Aksinya di Demak pada tanggal 26 Maret 2020.

Berbekal rekaman kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) milik Indomaret, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku beserta sepeda motor untuk menjalankan aksinya.

Polisi akhirnya meringkus keduanya ketika bersembunyi di sebuah hotel dan rumah temannya di Pati.

“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan. Kami terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhan,” katanya.

Dari hasil kejahatannya itu, totalnya sekitar Rp90 juta. Uang ini oleh pelaku untuk membayar utang dan keluarganya.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, tiga buah golok, dua pisau, sepeda motor, serta kunci letter “T”.

Tersangka Afdian mengakui pistol untuk menakut-nakuti agar kasirnya mau membuka brankas uang.

Minimarket yang menjadi sasaran, katanya, yang buka 24 jam.

Dalam menjalankan aksinya, Afdian selaku eksekutor berpura-pura menjadi pembeli, kemudian saat situasi sepi langsung menjalankan aksinya dengan menodongkan pistolnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

(dhe/pojoksatu/ant)

Tak Hiraukan PSBB ala Presiden, 18 Muda- Mudi Digiring Polisi


DEMOKRASI.CO.ID - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama TNI melakukan patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polda Metro. Patroli digelar di sejumlah wilayah di kawasan Jakarta pada Jumat (3/4) sekira pukul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kegiatan patroli gabungan tersebut dalam rangka pemutusan mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19.

“Ada 179 Personel dan TNI dikerahkan dengan cara bertindak yaitu penghimbauan kembali untuk mengingatkan kepada masyarakat Jakarta akan bahayanya virus Covid- 19,” kata Yusri di kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/4).

Yusri menyebut, dalam patroli kali ini ada 18 orang diamankan karena masih ngeyel berkumpul pada malam hari.

“Sudah sebanyak 3 kali dihimbai, karena tidak menghiraukan 18 orang diamankan. 11 orang di Bendungan Hilir dan 7 orang di daerah Sabang, Jakarta Pusat,” beber Yusri.

18 orang teesebut kini telah digiring ke Polda Metro. Namun mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun.

“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah satu tahu. Tapi tetap diperoses,” ungkap Yusri.

(fir/pojoksatu)

Napi Koruptor Kelas Kakap Bisa 'Beli Kamar', Jadi Tidak Perlu Dibebaskan


DEMOKRASI.CO.ID - Rencana Menkumham Yasonna H. Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi tidak hanya mencederai rasa keadilan, namun hal tersebut membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi semakin absurd.

Begitu pandangan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane melihat wacana pembebasan koruptor dengan alasan menghindari penyebaran virus corona (Covid-19).

Neta menambahkan, dari penelusuran pihaknya, kecil kemungkinan napi koruptor kakap terkena Covid-19.

"Soalnya, dengan uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa "membeli" kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakanmakanan lapas," kata Neta, Sabtu (4/4).

Selain itu, para koruptor kelas kakap juga bisa mendapatkan perawatan kesehatan yang prima lantaran bisa membayar doktor pribadi.

Dengan demikian, kata Neta, tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan Covid-19. Mengingat, Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah corona.

"Jika ada koruptor yang terindikasi terkena Covid-19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru," sindir Neta. (*)

Friday, 3 April 2020

Virus Corona, Abu Bakar Ba'asyir Ajukan Permohonan Bebas


DEMOKRASI.CO.ID -Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir mengajukan permohonan pembebasan Asimilasi dan Integrasi pada Presiden RI Joko Widodo. Permohonan ini diajukan lantaran adanya wabah Covid-19 yang dikhawatirkan bakal mengancam lembaga pemasyarakatan.

Kuasa Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.

"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Ba'asyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan melalui pesan singkat pada Republika.co.id, Jumat (3/4).

Saat ini Ba'asyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur. Michdan mengingatkan, Ba'asyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun. Pada pengadilan yang pertama itu Ba'asyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.

Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara. Kuasa hukum berpendapat bahwa Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan. Ba'asyir juga saat ini berusia 81 tahun.

Michdan menyorot Rutan/Lapas yang tidak memiliki fasilitas kesehatan yang cukup mumpuni untuk Covid-l9. Sehingga, kata dia, penting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas.

Michdan sendiri mengapresiasi kebijakan Yasonna mengenai rencana pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi 30.000 (tiga puluh ribu) narapidana di seluruh Indonesia sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus COVID-19.

Pembebasan itu untuk napi yang berumur 60 tahun lebih dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

"Bahwa KH. Abu Bakar Bahsyir telah menjalani masa pemidaan selama lebih dari 2/3 masa hukumannya," kata Michdan.

Kuasa Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.

"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Ba'asyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan, Jumat (3/4).

Saat ini Ba'asyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur. Michdan mengingatkan, Ba'asyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun. Pada pengadilan yang pertama itu Ba'asyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.

Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara. Kuasa hukum berpendapat bahwa Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan. Ba'asyir juga saat ini berusia 81 tahun.

Michdan menyorot Rutan/Lapas yang tidak memiliki fasilitas kesehatan yang cukup mumpuni untuk Covid-l9. Sehingga, kata dia, penting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas.

Michdan sendiri mengapresiasi kebijakan Yasonna mengenai rencana pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi 30.000 (tiga puluh ribu) narapidana di seluruh Indonesia sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus COVID-19.

Pembebasan itu untuk napi yang berumur 60 tahun lebih dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

"Bahwa KH. Abu Bakar Bahsyir telah menjalani masa pemidaan selama lebih dari 2/3 masa hukumannya," kata Michdan.(*)

Sebar Isu Istana Hukum Kepala Daerah yang Lockdown, Pria Bogor Ditangkap


DEMOKRASI.CO.ID - Satreskrim Polres Bogor kembali menangkap pelaku penyebar kabar bohong atau hoaks terkait virus corona melalui media sosial berinisial RD (48) warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Pelaku menyebarkan kabar hoaks di akun Facebook berjudul 'Istana: Tidak ada locdown, kepala daerah membuat aturan sendiri akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman indisipliner'.



Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan hasil penelusuran pria tersebut akhirnya ditangkap di daerah Pandeglang, Banten.

"Hasil penelusuran pada dunia maya di tengah pandemic covid-19 ini, kami bersama tim menangkap tersangka penyebar kabar hoax di wilayah Polres Pandeglang, Banten," kata Benny di Bogor, Jumat (3/4/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana demgan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

"Barangsiapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," jelas Benny.

Sementara itu, RD sudah mengakui bahwa postingnya pada Minggu 29 Maret 2020 itu merupakan kabar hoaks. Pelaku pun meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya karena menimbulkan keresahan.

"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia karena postingan kabar bohong atau hoaks saya sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ungkap RD.(*)

Puluhan Napi Lapas Cibinong Dibebaskan gegara Wabah Corona kecuali Habib Bahar bin Smith


DEMOKRASI.CO.ID - Puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi terkait upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Namun, program asimilasi tersebut ternyata tidak berlaku untuk Habib Bahar Smith. Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, itu tetap mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong menjalani masa hukumannya.

"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dihubungi, Jumat.

Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.

"Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan," ujar Ardian.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada 80 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang mendapat program asimilasi, sebanyak 23 napi di antaranya dibebaskan pada Rabu 1 April 2020, sedangkan sisanya sebanyak 57 napi dibebaskan pada Kamis 2 April 2020.

"Jadi untuk total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi. Yang dapat asimilasi ini sampai tanggal 7 April nanti, jadi datanya nanti keseluruhan di tanggal 7 April 2020," ujarnya pula.

Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) lalu.(antara)

Gawat! Setnov Hingga Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona


DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berwacana membebaskan 30 ribu narapadina sebagai bentuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) termasuk para koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi sejumlah napi korupsi seperti Setya Novanto, Oce Kaligis hingga Dada Rosada bisa bebas karena adanya wacana dari Menkumham tersebut.

Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana menilai kalau Yasonna tengah berusaha untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu syarat yang sempat diutarakan oleh yang bersangkutan adalah narapidana tersebut harus berusia di atas 60 tahun," kata Kurnia kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Dengan begitu, ICW pun berusaha merangkum data narapidana korupsi di atas usia 60 tahun yang berpotensi bisa bebas mengikuti rencana Yasonna yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Daftar nama narapidana korupsi di atas 60 tahun dan berpotensi bebas versi ICW:

1. Oce Kaligis

Profesi: Pengacara
Kasus: Suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura
Vonis: 2015, 7 tahun
Usia: 77 tahun

2. Suryadharma Ali

Profesi: Mantan Menteri Agama
Kasus: Korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi
Vonis: 2016, 10 tahun
Usia: 63 tahun

3. Setya Novanto

Profesi: Mantan Ketua DPR RI
Kasus: Korupsi pengadaan KTP Elektronik Rp 2,3 triliun
Vonis: 2018, 15 tahun
Usia: 64 tahun

4. Patrialis Akbar

Profesi: Mantan Hakim Konstitusi
Kasus: Suap Uji Materi UU Peternakan USD 10 ribu dan Rp 4 juta Vonis: 2017, 7 tahun
Usia: 61 tahun

5. Siti Fadilah Supari

Profesi: Mantan Menteri Kesehatan
Kasus: Pengadaan alat kesehatan Rp 5,7 miliar
Vonis: 2017, 4 tahun
Usia: 70 tahun

6. Ramlan Comel

Profesi: Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor
Kasus: Suap penanganan perkara USD 58 ribu dan Rp 495 juta Vonis: 2014, 7 tahun
Usia: 69 tahun

7. Jero Wacik

Profesi: Mantan Menteri ESDM
Kasus: Suap Dana Operasional Menteri Rp 5 miliar
Vonis: 2016, 8 tahun
Usia: 70 tahun

8. Fredrich Yunadi

Profesi: Pengacara
Kasus: Merintangi pemeriksaan Setya Novanto
Vonis: 2018, 7,5 tahun
Usia: 70 tahun

9. Dada Rosada

Profesi: Mantan Walikota Bandung
Kasus: Korupsi dana bansos Rp 40 miliar
Vonis: 2014, 10 tahun
Usia: 72 tahun

10. Rusli Zainal
Profesi: Mantan Gubernur Riau
Kasus: Suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan Rp 265 miliar
Vonis: 2014, 10 tahun
Usia: 62 tahun

11. Barnabas Suebu

Profesi: Mantan Gubernur Papua
Kasus: Korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA Rp 43 miliar Vonis: 2015, 8 tahun
Usia: 73 tahun

12. Bambang Irianto

Profesi: Mantan Walikota Madiun
Kasus: Korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang Rp 48 miliar
Vonis:2017, 6 tahun
Usia: 69 tahun

13. OK Arya Zulkarnaen

Profesi: Mantan Bupati Batubara Gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara Rp 8 miliar
Vonis: 2018, 5 tahun 6 bulan
Usia: 63 tahun

14. Masud Yunus

Profesi: Mantan Walikota Mojokerto
Kasus: Suap pembahasan perubahan APBD Rp 1,4 miliar
Vonis: 2018, 3,5 tahun
Usia: 68 tahun

15. Imas Aryumningsih

Profesi: Mantan Bupati Subang
Kasus: Suap perizinan pembuatan pabrik di Subang Rp 410 juta Vonis: 2018, 6,5 tahun
Usia: 68 tahun

16. Dirwan Mahmud

Profesi: Mantan Bupati Bengkulu Selatan
Kasus: Suap proyek pengerjaan jembatan di Kab Bengkulu Selatan Rp 1 miliar
Vonis: 2019, 4,5 tahun
Usia: 60 tahun

17. Setiyono

Profesi: Mantan Walikota Pasuruan
Kasus: Suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro Rp 2,2 miliar Vonis: 2019, 3,5 tahun
Usia: 64 tahun

18. Budi Supriyanto

Profesi: Mantan anggota DPR RI
Kasus: Suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku Rp 4 miliar
Vonis: 2016, 5 tahun
Usia: 60 tahun

19. Amin Santono

Profesi: Mantan anggota DPR RI
Kasus: Suap dana perimbangan keuangan daerah Rp 3,3 miliar Vonis: 2019, 8 tahun
Usia: 70 tahun

20. Dewie Yasin Limpo

Profesi: Mantan Anggota DPR RI
Kasus: Suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua Rp 1,7 miliar
Vonis: 2016, 8 tahun
Usia: 60 tahun

21. Billy Sindoro

Kasus: Direktur Operasional Lippo Group Suap izin pembangunan Meikarta Rp 16 miliar dan 270 ribu dollar Singapura
Vonis: 2019, 3,5 tahun
Usia: 60 tahun

22. Johanes Kotjo

Profesi: Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd
Kasus: Suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Rp 4,75 miliar
Vonis: 2018, 4,5 tahun
Usia: 69 tahun

(*)

Doakan Polisi Kena Corona, Perempuan Ini Dihukum 5 Bulan Penjara


DEMOKRASI.CO.ID - Mulutmu harimaumu, jarimu harimaumu. Pepatah ini tepat untuk menggambarkan peristiwa yang belum lama ini menimpa seorang perempuan muda di Malaysia. Ia dihukum lima bulan penjara usai mendoakan polisi agar terkena corona.

Mengutip World of Buzz, gadis belia berusia 20 tahun itu awalnya kesal karena ditegur oleh petugas Movement Control Order (MCO). Ia lantas melampiaskan kekesalannya dengan cara menulis status di Facebook.

"Sebab apa aku benci polis sebab polis tu bukan Allah dengan malaikat kalau Allah dengan malaikat tapa juga. Polis bahasa b*** pu***** dia dah la taksedar diri aku doakan COVID-19 bagi semua anggota polis mati," tulisnya via Facebook.

Celakanya, status itu viral dan dibaca oleh banyak orang sehingga satuan anggota polisi Malaysia langsung mencari dan menangkapnya.

Pelaku rupanya kesal karena dimarahi oleh polisi. Saat itu malam hari, ia tengah pergi keluar ke Kedah. Karena Malaysia masih berstatus lockdown, ia lantas diminta pulang, tak boleh berkeliaran di jalan.

Merasa tidak terima, perempuan yang bekerja sebagai penjaga toko itu menuliskan status di Facebook, berharap anggota kepolisian Malaysia terinfeksi virus corona.

Akibat ulahnya ini, ia dijerat Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Tahun 1998. Polisi menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar 10 ribu ringgit. Namun, karena tak sanggup membayar, hukuman penjaranya ditambah dua bulan sehingga total ia harus menjalani hukuman lima bulan penjara.(*)

Hina Jokowi karena Tolak Imbauan Jaga Jarak Sholat Berjamaah, Pria di Jakut Ditangkap


DEMOKRASI.CO.ID - Polisi mengamankan seorang pria bernama Muhamad Alwi (20) karena menuliskan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Pria itu ditangkap setelah mempublikasikan status Facebook yang menghina Presiden Jokowi dan anggota Wantimpres Muhammad Luthfi Bin Yahya alias Habib Luthfi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, perbuatan tersangka diketahui pada Senin (30/3). Sehari setelah itu, polisi membekuknya.

"Dia menuliskan ujaran kebencian melalui akun Facebook bernama Muhamad Alwi," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).

Yusri menjelaskan, tersangka nekat menuliskan status tersebut karena tidak terima imbauan pemerintah untuk menjaga jarak saat salah berjemaah. Padahal, pemerintah mengimbau menjaga jarak (physical distancing) agar meninimalisir penyebaran virus corona.

Menurut tersangka, dalam Islam, saat salat berjamaah setiap baris harus dirapatkan. Pemerintah juga sebelumnya meminta umat beragama lainnya untuk beribadah di rumah, demi mencegah penularan corona.

"Pelaku bertujuan menasihati Habib Luthfi bin Yahya untuk bertindak atas imbauan Presiden Jokowi. Menurut tersangka, penyakit itu merupakan ujian dari Allah, tapi akan jadi musibah untuk orang yang tidak takwa," kata Yusri.

Di balik itu semua, Yusri mengatakan Alwi memang memiliki kebencian terhadap pemerintah. Sehingga, tidak mau mengikuti imbauan yang diberikan.

"Pelaku tidak suka pemerintah karena menurutnya banyak penista agama yang tidak ditangkap," kata Yusri.

Pelaku dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Berikut pesan yang dituliskan tersangka:

"Eh habib lutfi pekalongan elu terang terangan aja tentang jokowi bahwa jokowi tuh bejat gk pantes mimpin dengerin nih habib lutfi bersuara luh terang terangan jgn begitu cerita nya bib ente kan sebagai pimpinan kami di negri pertiwi ini tapi jangan sampe lu mengkhianati kami bahwasannya hukum riba tuh begimana maksiat dll nya. begimane dzikir tuh bukan hanya di lidah saja membela yang benar juga itu yang nama nya dzikit jadi jangan seakan akan diri lu selalu benar di penglihatan alloh...sadari lah bahwa kita pendosa berat dengerin nih habib lutfi bin yahya pekalongan

Baca baik baik jgn maen langsung emosian. Soalnya biar kagak gagal faham atau salah faham kan ente penasehat presiden jawkok. #habiblutfibinyahya."(*)

Kenapa warga rohingya diusir dari negaranya

  Warga Rohingya telah mengalami pengusiran dan diskriminasi di Myanmar selama beberapa dekade. Konflik terhadap etnis Rohingya bersumber da...