Friday, 3 April 2020

Pemerintah Jangan Cuma Minta Rakyat Taat PSBB Tapi Tak Turunkan Iuran BPJS Kesehatan


DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah didesak segera menjalankan putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah keluar sejak 27 Februari 2020 lalu.

Keputusan MA menolak Perpres 75/2019 tentang kenaikan BPJS golongan 3 harus dilaksanakan. Apalagi situasi seperti sekarang Pak Jokowi minta kredit motor, listrik, cicilan ditekan dulu, BPJS masak enggak bisa diturunin sama pemerintah," kritik politisi PAN, Yandri Susanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/4).

Hal itu harus benar-benar dijalankan dengan tegas oleh presiden, bukan hanya sibuk memberikan imbauan kepada masyarakat di saat pandemik virus Covid-19 ini, salah satunya soal kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pemerintah jangan hanya mengimbau orang lain untuk taat, tapi dia sendiri tidak taat gitu. Dari dulu kalau BPJS golongan 3 dinaikkan itu dzolim, apalagi sekarang ada Covid-19 justru kalau bisa ya diturunkan (iurannya) gitu," tegas Yandri.

Apalagi semua Fraksi di DPR RI telah telah sepakat untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan golongan 3.

"Jadi kalau mau menolong rakyat, sekaranglah saatnya. Jangan hanya ngomong perpindahan Ibukota, masih mau berpolitik masalah kebijakan Covid-19 gitu loh, kepala daerah ngomong yang bagus malah ditolak, diancam, disanksi. Menurut saya itu hatinya belum tulus kali," pungkasnya. (Rmol)

No comments:

Post a Comment

Kenapa warga rohingya diusir dari negaranya

  Warga Rohingya telah mengalami pengusiran dan diskriminasi di Myanmar selama beberapa dekade. Konflik terhadap etnis Rohingya bersumber da...