Syahendra Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer yang menyerahkan layanan jasa hukum kami seperti permasalahan pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang/
penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengabsahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), permasalahan perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, permasalahan lembaga finansial dan pembiayaan, perbankan, dan lain-lain.
Adapun layanan jasa hukum yang dapat kami layani adalah sebagai berikut :
- LAYANAN KONSULTASI HUKUM
- LAWYER PENANGANAN KASUS
- DRAFT & ANALISA PERJANJIAN
- PEMBUATAN PENDAPAT HUKUM
- PENDAMPINGAN KASUS PIDANA
- MEWAKILI DI PENGADILAN
- DAN LAIN SEBAGAINYA
Secara garis besar kami dapat menangani semua persoalan yang bersangkutan dengan hukum, baik masalah perseorangan, lembaga maupun masalah perusahaan. Bagi lebih jelasnya tentan layanan jasa hukum dari kantor kami silahkan menghubung kantor kami.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Khususnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Selatan dan Bekasi
No comments:
Post a Comment