Thursday, 9 April 2020

Amankan Situs Website Anda Dengan HTTPS

Apa itu HTTPS?

HTTPS (Hypertext Transfer Protocol Secure) adalah protocol komunikasi internet yang melindungi integritas dan kerahasiaan data pengguna antara komputer pengguna dan situs. Pengguna menginginkan pengalaman online yang aman dan bersifat pribadi saat menggunakan situs. Sebaiknya anda mengadopsi HTTPS untuk melindungi koneksi pengguna ke situs anda, terlepas isi konten situs tersebut.

Sejak 2014 Google mulai mengutamakan website-website yang keamanan domainnya dinilai baik. Keamanan domain yang bagus dapat dilihat dari kepemilikan SSL (HTTPS) di domainnya.

Selain itu sejak Januari 2017 Google Chrome mulai menerapkan kebijakan website yang hanya menggunakan HTTP sebagai website tidak aman untuk menyerahkan informasi pribadi seperti alamat email dan rekening. Jika domain website anda masih menggunakan HTTP, sekarang adalah saat yang tepat untuk segera menggantinya ke HTTPS.

Dari segi SEO, saat ini pencarian di mesin pencari terutama Google akan mengutamakan website yang telah menggunakan HTTPS untuk ditampilkan.

Amankan Situs Website Anda Dengan HTTPS

Data yang dikirim menggunakan HTTPS diamankan melalui protokol Transport Layer Security (TLS), yang memberikan tiga lapis perlindungan kunci:

1. Enkripsi 

Mengenkripsi data pertukaran untuk menjaga kemanannya dari penyadap. Artinya, saat pengguna menjelajahi situs website, tidak ada yang dapat "menguping" percakapan, melacak aktivitas di berbagai laman atau mencuri informasi mereka.

2. Integritas Data

Data tidak dapat diubah atau dirusak selama transfer, dengan sengaja atau tidak, tanpa terdeteksi.

3. Autentikasi

Membutktikan bahwa pengguna anda berkomunikasi dengan situs website yang diinginkan. Hal tersebut melindungi dari serangan man in the middle (MITM) dan membangun kepercayaan pengguna, yang dapat memberikan keuntungan lain untuk bisnis anda.

Melakukan migrasi dari HTTP ke HTTPS

Jika anda migrasi situs dari HTTP ke HTTPS, Google memperlakukan proses ini hanya sebagai pemindahan situs dengan perubahan URL. Proses ini dapat memengaruhi beberapa jumlah traffic anda untuk sementara. 

Tambahkan properti HTTPS baru ke Search Console: Search Console memperlakukan HTTP dan HTTPS secara terpisah, data tidak dibagikan dengan properti lain di Search Console.

Baca Juga: Apa itu XHTML?

Praktik terbaik saat menerapkan HTTPS

Vervikasi bahwa halaman HTTPS dapat dirayapi dan diindeks oleh Google

  • Jangan memblokir halaman HTTPS dengan file robots.txt
  • Jangan menyertakan tag noindex meta di halaman HTTPS anda.
  • GUnakan fitur Inspeksi URL untuk menguji apakah Googlebot dapat mengakses halaman anda.

Gunakan pengalihan sisi server

Alihkan pengguna dan mesin telusur ke halaman HTTPS atau sumber daya dengan pengalihan HTTP 301 sisi server.

Dukung HSTS

Sebaiknya situs HTTPS mendukung HSTS (HTTP Strict Transport Security). HSTS memberi tahu browser untuk meminta halaman HTTPS secara otomatis, meskipun pengguna memasukkan http di kolom lokasi browser. HSTS juga memberi tahu Google untuk menanyakan URL yang aman dalam hasil penelusuran. Semua tidakan ini mengurangi risiko penayangan konten yang tidak aman kepada pengguna.

Untuk mendukung HSTS gunakan server website yang mendukung HSTS dan dapat mengaktifkan fungsinya.

Meskipun lebih aman, HSTS membuat strategi rollback anda semakin rumit. Sebaiknya aktifkan HSTS dengan cara berikut:

1. Luncurkan halaman HTTPS tanpa HSTS terlebih dahulu.

2. Mulailah mengirim header HSTS dengan usia maksimum yang singkat. Pantau lalu lintas baik dari pengguna dan klien lain, serta performa dependen, seperti iklan.

3. Tingkatkan usia maksimum HSTS sedikit demi sedikit.

4. Jika HSTS tidak memberikan pengaruh negatif kepada pengguna dan mesin telusur, anda dapat meminta agar situs anda ditambahkan ke daftar pemuat HSTS yang digunakan sebagian besar browser.

Gunakan sertifikat keamanan yang kuat

Anda harus mendapatkan sertifikat keamanan sebagai bagian dari pengaktifan HTTPS untuk situs. Sertifikat ini diterbitkan oleh oteritas sertifikat(CA), yang akan melakukan langkah-langkah untuk memverfikasi bahwa alamat website anda benar-benar milik organisasi anda, sehingga akan melindungi pelanggan dari serangan man in the middle. Saat menyiapkan sertifikat, pastikan keamanan tingkat tinggi diterapkan dengan memilih kunci 2048-bit. Jika anda telah memiliki sertifikat dengan kunci yang lebih lemah (1024-bit), tingkatkan versinya ke 2048 bit. Saat memilih sertifikat situs perhatikan hal-hal berikut:
  1. Dapatkan sertifikat anda dari CA yang dapat diandalkan yang menawarkan dukungan teknis.
  2. Tentukan jenis sertifikat yang anda butuhkan:
  • Satu sertifikat untuk satu asal yang aman(misalnya www.example.com).
  • Sertifikat beberapa domain untuk beberapa asal aman yang telah dikenal (misalnya www.example.com, cdn.example.com, example.co.uk).
  • Sertifikat karakter pengganti untuk asal yang aman dengan banyak subdomain dinamis (misalnya a.example.com, b.example.com)

Tuesday, 7 April 2020

privacy policy

Privacy Policy for Didhiksty

At Didhiksty, accessible from Didhiksty.blogspot.com, one of our main priorities is the privacy of our visitors. This Privacy Policy document contains types of information that is collected and recorded by Didhiksty and how we use it.

If you have additional questions or require more information about our Privacy Policy, do not hesitate to contact us.

Log Files

Didhiksty follows a standard procedure of using log files. These files log visitors when they visit websites. All hosting companies do this and a part of hosting services' analytics. The information collected by log files include internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date and time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. These are not linked to any information that is personally identifiable. The purpose of the information is for analyzing trends, administering the site, tracking users' movement on the website, and gathering demographic information.

Cookies and Web Beacons

Like any other website, Didhiksty uses 'cookies'. These cookies are used to store information including visitors' preferences, and the pages on the website that the visitor accessed or visited. The information is used to optimize the users' experience by customizing our web page content based on visitors' browser type and/or other information.

For more general information on cookies, please read "What Are Cookies".

Google DoubleClick DART Cookie

Google is one of a third-party vendor on our site. It also uses cookies, known as DART cookies, to serve ads to our site visitors based upon their visit to www.website.com and other sites on the internet. However, visitors may choose to decline the use of DART cookies by visiting the Google ad and content network Privacy Policy at the following URL – https://policies.google.com/technologies/ads

Our Advertising Partners

Some of advertisers on our site may use cookies and web beacons. Our advertising partners are listed below. Each of our advertising partners has their own Privacy Policy for their policies on user data. For easier access, we hyperlinked to their Privacy Policies below.

Privacy Policies

You may consult this list to find the Privacy Policy for each of the advertising partners of Didhiksty. Our Privacy Policy was created with the help of the Free Privacy Policy Generator and the Privacy Policy Generator Online.

Third-party ad servers or ad networks uses technologies like cookies, JavaScript, or Web Beacons that are used in their respective advertisements and links that appear on Didhiksty, which are sent directly to users' browser. They automatically receive your IP address when this occurs. These technologies are used to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on websites that you visit.

Note that Didhiksty has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

Third Party Privacy Policies

Didhiksty's Privacy Policy does not apply to other advertisers or websites. Thus, we are advising you to consult the respective Privacy Policies of these third-party ad servers for more detailed information. It may include their practices and instructions about how to opt-out of certain options. You may find a complete list of these Privacy Policies and their links here: Privacy Policy Links.

Saturday, 4 April 2020

Saran ICMI Untuk Jokowi: Waspadai Kekacauan Dan Pembusukan Birokrasi


DEMOKRASI.CO.ID - Aksi saling bantah pejabat-pejabat di ring satu pemerintahan Joko Widodo sangat memprihatinkan dan patut disesalkan. Terutama yang terkait dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly untuk membebaskan napi kasus koruptor dan narkoba dengan alasan menghindari penyebaran virus corona baru atau Covid-19 dari Wuhan, Hubei, RRC. 

Selain itu, pembebasan ini juga disebut untuk menghemat biaya makan dan rawat napi.

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton Tabah kepada redaksi mengatakan, keputusan membebaskan napi koruptor dan narkoba itu sungguh menyedihkan. Dia memandangnya sebagai indikasi dari kekacauan dan pembusukan birokrasi sehingga antar pejabat tidak satu suara bahkan saling menyalahkan.

“Sistem hukum kita telah dibangun susah payah oleh pelopor NKRI yang erat hubungannya dengan ideologi negara dan bangsa Pancasila, khususnya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, equality before the law, datan mawas kadang sentono uger dosa kapidono,” ujarnya menjelaskan.

Di mata Anton Tabah, ide pembebasan napi karena pendemi corona menimbulkan multi effek pembunuhan ideologi bangsa dan negara melalui perilaku pejabat di luar koridor hukum. Ini yang disebut sebagai keruntuhan ideologi negara oleh karena prilaku rezim yang suka nabrak aturan.

“Ada apa dengan penegakan hukum kita hingga timbul rasa pilu (elegi penegakan hukum) seperti ini. Coba tunjukkan ke publik konstruksi hukum mana yang dapat dipakai dasar pembebasan napi karena pandemi penyakit,” katanya lagi.

Menurutnya, kalau memang mendesak, narapidan dapat dicutikan atau disebarkan ke segala penjuru yang aman dengan manajemen yang baik. Apalagi, belum ada laporan pandemi corona di lapas.

Masa depan penegakan hukum makin suram, kata dia lagi. Itulah gambaran yang terjadi jika pembebasan napi dilakukan serampangan.

Apalagi, ditambahkannya, napi koruptor rentan menjadi evolutionary crime sehingga makin membuka peluang preseden buruk. Di masa depan kejahatan ini makin lama makin “pintar” bermetamorfosa dan sulit diungkap. Setelah terungkap pun selalu ada modus lebih pintar dalam “penyelamatan” kelompok tertentu dengan bermacam dalih.

“Rezim Jokowi harus waspada makin banyak pejabat yang ngawur. Boleh jadi ini sebuah pembusukan atau kekacauan birokrasi yang disengaja makin parah,” demikian Anton Tabah. [rmol]

Jumlah Jenazah yang Dikubur Naik di Jakarta, Anies Duga Ada Data Corona yang Disembunyikan


DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan curiga ada data kematian COVID-19 yang disembunyikan pemerintah pusat. Sebab, angka warga Jakarta yang dimakamkan meningkat tajam di bulan Maret 2020.

Menurut data yang dilansir situs channelnewsasia.com (4/4/2020), pada Maret 2020, ada 4.400 warga DKI Jakarta yang dikubur di Jakarta. Itu berdasarkan data dari Dinas Taman dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan pada Maret 2019, seblum adanya COVID, angka yang dimakamkan cuma 3.100 orang.

Sementara itu, data korban jiwa akibat COVID-19 di kota Metropolitan ini adalah 971 kasus dan yang meninggal dunia 90 orang.

Padahal tetapi tidak ada epidemi baru yang dilaporkan di Jakarta selama periode tersebut dan juga tidak ada bencana alam besar.

Sayangnya angka-angka dari Dinas tersebut tidak mengidentifikasi penyebab kematian. Belum diketahui pula apakah kematian juga diakibatkan penyakit lain, seperti demam berdarah dengue yang juga tengah mewabah di Indonesia atau penyakit lain.

Anies mencurigai jumlah infeksi dan kematian di Jakarta telah dilaporkan itu karena lewat kualitas pemeriksaan yang dianggap terendah di dunia. "Ini sangat mengganggu," kata Baswedan merujuk pada statistik pemakaman.

"Aku berusaha untuk menemukan alasan lain selain kematian COVID-19 yang tidak dilaporkan."

Seorang staf kantor Gubernur DKI Jakarta mengklaim mendapat laporan dari staf rumah sakit di Jakarta bahwa ada n tubuh 438 orang yang mereka duga meninggal karena COVID-19 antara 6 Maret-2 April 2020.

Sementara itu, Achmad Yurianto, seorang pejabat senior Kementerian Kesehatan, membela sistem pelaporan dan pengujian. Ia mengatakan pemerintah pusat mendasarkan data pada hasil lab menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) yang akurat.

Namun Achmad tak mau menanggapi soal melonjaknya angka pemakaman.(*)

Kabareskrim Terbitkan Telegram, Tindak Yang Tak Patuhi PSBB


DEMOKRASI.CO.ID - Sesuai perintah Presiden Joko Widodo agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih disiplin, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) tentang penanganan perkara dan pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 menekankan, jajaran Reskrim dapat melakukan tindakan hukum bagi mereka yang menolak atau melawan
petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.

Dan menindak orang yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular seperti tertuang dalam UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal ayat 1 dan 2.

“Telegram itu menyasar yang langgar aturan tersebut," kata Listyo saat dikonfirmasi, sekaligus membenarkan Telegram, Sabtu malam (4/4).

Selain itu, Telegram ini juga akan menindak jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada saat arus mudik atau Street Crime, seperti kerusuhan atau penjarahan, pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 362, 363, 365, 406, 170 KUHP.

Lalu, menghambat kemudahan akses sebagaimana dalan UU 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana seperti dalam Pasal 77 Jo 50 ayat 1 dan Pasal 79 ayat 1 dan 2.

Kemudian, kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelanggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 93.

Oleh sebab itu, Bareskrim Polri akan mengambil beberapa langkah tegas terkait adanya beberapa kejahatan yang mungkin terhadi saat penerapan PSBB.

Antara lain, melakukan identifikasi dan pemetaan serta penilaian dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang manfaatkan wabah Covid-19. Berkordinasi dengan Pemda maupun perusahaan untuk memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadi kejahatan.

Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap kejahatan jalanan. Antisipasi modus kejahatan terhadap orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan.

Lalu, antisipasi adanya penolakan pemakaman korban Covid-19. Aktifkan kring serse di jajaran. Laksanakan kegiatan penindakan terhadap pungli dan premanisme.

Selanjutnya, penyidik diminta untuk lebih bertugas secara dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan di media sosial yang timbulkan dampak negatif. Contohnya, hoaks dan hate speech.

Melakukan penegakan hukum bila menemukan pelanggaran hukum. Dan membuat efek deteren agar tidak terjadi kejahatan lainnya.

Keluarnya Telegram ini merujuk pada, UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. UU 2/2002 Tentang Polri. UU 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perppu RI 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan untuk menangani Pandemi Corona.

PP RI 21/2020 Tentang PSBB. Keppres No 11/2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. ST Kapolri tentang langkah antisipasi merebaknya virus coroba. Dan ST Kapolri tentang langkah direktif kepada para pada Kapolda terkait penanggulangan virus corona.

Arief Poyuono: Bebaskan Napi Koruptor, Jokowi Bisa Masuk Rekor Dunia


DEMOKRASI.CO.ID - Kebijakan pemerintah membebaskan narapidana dengan alasan mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 dari WUhan, Hubei, China, dipertanyakan.

Hampir semua negara terjangkit virus mematikan ini. Namun rasa-rasanya, baru Indonesia yang sampai membebaskan narapidana dari penjara dengan alasan menghindari penyebaran yang lebih massif lagi.

Hal ini dipertanyakan Wakil Ketua Umum Partao Gerindra Arief Poyuono.

“Masuk Rekor Dunia Presiden Joko Widodo sebagai presiden yang paling banyak membebaskan Koruptor dari penjara. Kok aneh ya, di RRC dan semua negara yang terdampak Covid-19 tidak ada koruptor dibebaskan,” ujar Arief Poyuono dalam perbincangan dengan redaksi.

Rekor Dunia yang dimaksudnya adalah Guinnes World Record, sebuah organisasi yang mencatat prestasi dan keadaan-keadaan yang unik dan tidak biasa.

Dia curiga, ada udang di balik batu kebijakan yang diambil Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly ini.

“Haha, pasti ini tidak kosong kosongan nih napi koruptor pada bebas. Ada harga ada remisi Covid-19,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, apabila kebijakan ini memang jadi dijalankan, maka Covid-19 telah jadi juru bebas dan hakim bagi napi korupto sehingga mereka dapat menghirup udara sehat dan segar.

Kata dia, kalau memang ingin napi kasus korupsi tidak terjangkit Covid-19, mereka perlu dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Atau, kata dia lagi, agar napi koruptor tidak terinfeksi Covid-19 karena sel penuh, ada baiknya napi kelas pencuri ayam yang dibebaskan. Kelompok ini, sebutnya, melakukan kejahatan karena didorong oleh masalah perut karena tidak punya uang yang cukup.

“Kasihan ya kerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selama ini yang sudah memenjarakan para perampok uang rakyat. Kita bubarkan aja yuk KPK,” ujarnya lagi dengan nada masygul [*]

Bahkan Xi Jin Ping Tolak Rakyatnya Pulang, 208 WNA Asal China Tertahan di Bandara Soetta


DEMOKRASI.CO.ID - Ditengah Virus Corona mewabah di Indonesia, pemerintah China membuat kebijakan yang mengejutkan.

Otoritas China tidak menzinkan warga negaranya yang berada di Indonesia untuk kembali ke negaranya.

Akibatnya, ratusan warga asal China sempat tertahan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Jumlahnya sekira 208 orang yang akan terbang menggunakan pesawat Charter Garuda Indonesia GA-8900 tujuan Guangzhou, China, Jumat (3/4/2020) kemarin.

Hal itu buntut dari kembali menyebarnya Virus Corona di China.

Padahal, paspor mereka telah menerima cap clearance oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, cap clearance atau tanda keluar dari negara Indonesia tersebut dibatalkan oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menyusul adanya pembatalan penerbangan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam pun membenarkan informasi tersebut.

"Benar, bahwa pada tempat dan waktu tersebut telah dilakukan pembatalan keberangkatan terhadap 208 warga negara Tiongkok," ujar Godam saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020).

WNA China yang gagal pulang ke negara asalnya tersebut terdiri dari 205 orang penumpang dewasa dan tiga orang infant (bayi).

Godam membenarkan, pembatalan kepulangan ratusan WNA China tersebut karena tidak mendapat persetujuan dari Otoritas Pemerintah China. [*]

"Informasi sementara terakit pembatalan penerbangan yang sedianya mengangkut mereka (WNA China) karena belum mendapat persetujuan dari otoritas Pemerintah China," jelas Godam.

Sebagai informasi, seluruh penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta sudah dihentikan sejak 5 Februari 2020 karena pandemi Virus Corona atau Covid-19.(*)

Kenapa warga rohingya diusir dari negaranya

  Warga Rohingya telah mengalami pengusiran dan diskriminasi di Myanmar selama beberapa dekade. Konflik terhadap etnis Rohingya bersumber da...